Jika presiden mangkat maka akan digantikan oleh

Posted on

Jika presiden mangkat maka akan digantikan oleh

Wakil presiden sampai habis masa jabatannya

 Pasal 8 (2) UUD 1945 juga menyebutkan hanya Jika presiden mangkat, berhenti, 
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, 
ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.