Jika presiden mangkat maka akan digantikan oleh
Wakil presiden sampai habis masa jabatannya
Pasal 8 (2) UUD 1945 juga menyebutkan hanya Jika presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.