Jika qurban diniatkan untuk nazar, maka org yg berkurban
Penjelasan:
pekurban yang telah bernazar wajib menyedekahkan seluruh daging kurbannya kepada fakir dan miskin, termasuk kulit hewan kurban dan tanduknya. Daging kurban nazar tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau mampu.