Jika rancangan uud yg diajukan presiden tidak mendapat persetujuan dpr,maka…
Maka uu tsb tidak akan bisa disahkan dan uu itu akan hanya menjadi "rancangan uu" bukan uu, karena setiap uu yg berlaku di indonesia harus disetujui oleh dpr
RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu