JIka sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan maka sanksi sosial diberikan oleh
Jawaban:
Siapa saja, asal sanksinya tidak berupa pidana, denda atau perdata. Bisa masyarakat, polisi, guru, terserah. Biasanya berupa teguran, hukuman ringan seperti push up, dan lain-lain.
Penjelasan:
Sanksi sosial adalah salah satu dari beberapa sanksi untuk seseorang yang berbuat kesalahan ( selain sanksi yang bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana/perdata). Sanksi sosial banyak berbentuk teguran kepada kalangan tertentu yang melakukan tindakan yang telah menyimpang dari aturan yang ada.
SEMOGA MEMBANTU…
Jadikan yang terbaik ya…