JIka sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan maka sanksi sosial diberikan oleh

Posted on

JIka sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan maka sanksi sosial diberikan oleh

Jawaban:

Siapa saja, asal sanksinya tidak berupa pidana, denda atau perdata. Bisa masyarakat, polisi, guru, terserah. Biasanya berupa teguran, hukuman ringan seperti push up, dan lain-lain.

Penjelasan:

Sanksi sosial adalah salah satu dari beberapa sanksi untuk seseorang yang berbuat kesalahan ( selain sanksi yang bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana/perdata). Sanksi sosial banyak berbentuk teguran kepada kalangan tertentu yang melakukan tindakan yang telah menyimpang dari aturan yang ada.

SEMOGA MEMBANTU…

Jadikan yang terbaik ya…