Jika seorang dalam keadaan sakratul maut lalu ia berwasiat kepada ahli warisnya agar sebagian hartanya dialokasikan untuk pembangunan masjid.semua ahli waris setuju akan tetapi dengan kekuasaan allah ia masih diberi kesempatan hidup didunia.

Posted on

dalam keadaan semisal apakah wasiatnya harus dilaksanakan???

jawab yang lebih jelas

Jika seorang dalam keadaan sakratul maut lalu ia berwasiat kepada ahli warisnya agar sebagian hartanya dialokasikan untuk pembangunan masjid.semua ahli waris setuju akan tetapi dengan kekuasaan allah ia masih diberi kesempatan hidup didunia.

Maafnya tapi setahuku klw orang namanya udah sakaratul maut pasti meninggal
sedangkan nabi aja tidak bisa mengelak apalagi kita, pertanyaannya kan kalau jadi wasiatnya tetap dijalankan setelah dia meninggal,dia orang namanya wasiat berarti emang setelah kematian orang tersebut dong..