Jika seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar rp. 190.000.000,- , hutang sebesar rp. 30.000.000,- ahli waris yang terdiri dari kedua orang tua, suami, anak laki-laki dan anak perempuan, maka suami berhak mendapatkan bagian waris sebesar… *

Posted on

Jika seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar rp. 190.000.000,- , hutang sebesar rp. 30.000.000,- ahli waris yang terdiri dari kedua orang tua, suami, anak laki-laki dan anak perempuan, maka suami berhak mendapatkan bagian waris sebesar… *

Jawaban:

30.000.000

Penjelasan:

karna warisan dari istrinya dan dari yang menengokkan teman/saudranya