Jika seseorang tidak puas dengan hasik keputisan hakim pada tingkat kabupaten,ia bisa melakukan banding pada prngadikan tingkat provinsi atau disebut sebagai pengadilan

Posted on

Jika seseorang tidak puas dengan hasik keputisan hakim pada tingkat kabupaten,ia bisa melakukan banding pada prngadikan tingkat provinsi atau disebut sebagai pengadilan

Jawaban:

Pengadilan Tinggi

Penjelasan:

Jika seseorang tidak puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri, maka dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.