Jika seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul maka ijab tersebut menjadi
jika sudah ber ijab dan kemudian berpisah sebelum adanya kesepakatan atau qabul…maka ijab nya batal atau tidak sah karena tidak ada persetujuan antara kedua belah pihak….
#semoga membantu….maaf klo salah…