Jika terjadi perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang berhak menangani adalah
Mahkamah Konstitusi (cek pasal 24 C UUD 1945)
Jika terjadi perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang berhak menangani adalah
Mahkamah Konstitusi (cek pasal 24 C UUD 1945)