jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh hukumnya sah apabila dilakukan pada benda yang
Jawaban :
Salah satu syarat jual beli adalah bahwa jual beli harus dilakukan oleh ahlinya. Syekh Taqiyuddin Al-Hushny dalam kitab Kifayatul Akhyar menyebutkan:
ويشترط مع هذا أهلية البائع والمشتري فلا يصح بيع الصبي والمجنون والسفيه
Artinya: “Disyaratkan dalam jual beli sifat ahlinya penjual dan pembeli. Tidak sah jual belinya anak kecil, orang gila, dan orang bodoh (safiih).” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muham.
Jika menilik dhahir teks di atas, maka salah satu syarat sah-nya jual beli adalah apabila tidak dilakukan oleh anak kecil (shabî), yang mafhumnya berarti harus dilakukan oleh orang dewasa (baligh), berakal, cakap (rasyid) dan bukan orang yang dipaksa (mukrah). Empat kriteria terakhir ini selanjutnya dibahasakan sebagai syarat mutlak pengelolaan harta (mutlaqu al-tasharuf).
#Masalahnya adalah, di masyarakat kita, Indonesia umumnya, kita banyak melihat anak kecil yang belum mencapai usia dewasa sudah dilatih oleh orang tuanya untuk berbelanja. Bahkan, tidak hanya itu. Jika kita pergi ke terminal bus di Surabaya misalnya, kita akan melihat banyak anak kecil yang berprofesi sebagai pedagang asongan.
Semoga membantu ^_^
Jadikan jawaban terbaik ya..