Seorang yg mati meninggalkan harta waris berupa rumah seharga 100juta, dengan 3 ahli waris. Sebelum para ahli waris sepakat untuk menjual dan membagi harta waris, salah satu ahli waris meminta bagian terlebih dahulu karena ada masalah finansial.
Akhirnya 2 ahli waris setuju untuk iuran menggunakan harta pribadi mereka untuk memberikan harta waris sementara untuk dia, dengan perjanjian apabila pembagian waris dimulai dia tidak akan ikut campur lagi. Setelah 1 tahun, pembagian waris pun dimulai dan rumah tersebut dijual. Ternyata harga rumah tersebut lebih dari yang diperkirakan para ahli waris yaitu 130 juta, dan pembagiannya dilakukan sesuai hukum kewarisan Islam. Lalu ahli waris yang tadi ini meminta tambahan bagian harta namun oleh 2 ahli waris tidak diberikan karena ada perjanjian tadi, sehingga kini terjadi perselisihan antara mereka.
Judul skripsi untuk permasalahan seperti ini gimana ya?
Jawaban:
Perebutan harta warisan