Kak caesal mohon bantuannya
Opsi D. membayar pajak demi lancarnya pembangunan
PEMBAHASAN
Sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3, berbunyi bahwa setiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini berarti setiap warga negara memiliki wewenang selaku warga negara dan wajib dalam membela negaranya.
Bela negara dapat diwujudkan dengan tidak hanya menggunakan senjata melainkan pengabdian bangsa terhadap kedaulatan negaranya. Kewajiban warga negara dan taat membayar pajak merupakan sebuah kontribusi; upaya pembelaan negara non fisik dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan bangsa. Faktor finansial menjadi penentu ketahanan sebuah negara. Pendapatan Negara meningkat bersumber pada pajak sebagai salah satunya. Maka daripada itu, bentuk bela negara dalam kondisi damai dapat dilakukan dengan cara membayar wajib pajak. Dengan membayar wajib pajak, setiap warga negara telah turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan bangsa, sebagai wujud cinta tanah air dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
—-
Pelajari lebih lanjut
Upaya bela negara
—
Detail
Kelas: IX
Mapel: PPKN
Bab: Mempertahankan kedaulatan NKRI
Kode: 9.9.