Kak tolong nomer 11 ya kak ini buat besok
~Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain:
adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiriterdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahanterdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat
Lalu pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Penghormatan khusus yang dilakuakn terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.
hukum dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan.
Supremasi hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan responsif.
Dari sedikit penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui bahwa supremasi hukum penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli. Tesis Hukum. Supremasi Hukum ~Suatu negara dapat dikatakan sebagai negarahukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.