kak,tolong saya di bantu yaa Tn. Malik mempunyai istri dengan satu orang anak kandung, Ia terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, selama tahun 2013, mempunyai penghasilan sebagai berikut : * Dari Usaha Dagang Spare Part motor, penghasilan neto sebesar Rp.650.000.000; * Dari PT. Gramedia, Royalti atas bukunya Rp.30.000.000, yang dipotong PPh Pasal-23; * Dari PT Unilever, hadiah undian berupa uang tunai Rp.10.000.000, dipotong pajak final. Diminta : a. Hitunglah Personal Exemption (PTKP) ! b. Hitunglah PPh Pasal-23 dan Pajak Final yang dipotong terhadap Tn.Malik; c. Hitunglah PPh yang kurang bayar atau lebih bayar atau nihil untuk tahun 2013.
A. PTKP (K/1)
= 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000
= 28.350.000
b. PPh 23 atas royalti
= 15% × 30.000.000
= 4.500.000
PPh Final 4(2) atas hadiah
= 25% × 10.000.000
= 2.500.000
c. PKP = penghasilan neto – PTKP
PKP = 650.000.000 – 28.350.000
PKP = 621.650.000
PPh 2013:
5% × 50.000.000 = 2.500.000
15% × 200.000.000 = 30.000.000
25% × 250.000.000 = 62.500.000
30% × 121.650.000 = 36.495.000 +
————————————————-
Total = 131.495.000
PPh terutang:
PPh 2013 131.495.000
Kredit pajak:
PPh 23 4.500.000 –
————————————–
PPh 29 (KB) 126.995.000