Kalian sudah mengetahui pembagian kekuasaan dalam negara Indonesia (Lembaga Eksekutif, Lemabaga Legislatif, dan Lembaga Yudikatif). Setelah kalian mempelajari tentang tata urutan peraturan perundang-undangan. Buatlah kesimpulan mengenai kewenangan dalam pembuatan atau mengeluarkan suatu produk hukum (peraturan). Lembaga negara mana saja yang mempunyai kewenangan membuat undang-undang, berikan alasan yang penguatnya!
Jawaban:
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR