Kampanye merupakan hak semua pasangan kepala daerah yang diatur dalam UndangUndang dan peraturan KPU. Penolakan dan penghadangan kampanye pernah terjadi pada pasangan cagub dan cawagub di suatu daerah. Bagaimana menurut Anda tentang peristiwa tersebut terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

Posted on

Kampanye merupakan hak semua pasangan kepala daerah yang diatur dalam UndangUndang dan peraturan KPU. Penolakan dan penghadangan kampanye pernah terjadi pada pasangan cagub dan cawagub di suatu daerah. Bagaimana menurut Anda tentang peristiwa tersebut terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

Dlam hal tsb tidak dapt dibenarkan karena kampanye merupakan hak untuk setiap warga negara.namun dalam berkampanye harus mengikuti aturan yg berlaku