Kandungan dalam pokok pikiran pertama pembukaan uud nri 1945 adalah negara mrngatasi segala
pada alinea 1 pembukaan UUD 1945 mengandung dua dalil yang bersifat objektif yang artinya semua bangsa mempunyai hak dasar untuk merdeka dan dalil subjektif yang artinya bahwa bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan.
Jadi mungkin disini maksudnya adalah negara mengatasi segala bentuk penjajahan, yang artinya menentang penjajahan dalam bentuk apapun..
mugkin begitu