Kandungan / isi pembukaan UUD NRI 1945
Penjelasan:
1. Alinea pertama.
Intinya : hak asasi.
Dalam alinea pertama ,terdapat 2 fungsi menyangkut hak asasi yaitu:
objektif :”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”
subjektif :”dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2 Alinea kedua.
Intinya : cita-cita bangsa.
Dalam alinea kedua tersurat cita-cita bangsa indonesia yaitu :”merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.”
3 Alinea ketiga.
Intinya : masyarakat yang berketuhanan (religius).
Dalam alinea ketiga tersurat pernyataan yang menggambarkan karakter bangsa indonesia yang religius,yaitu : “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebagsaan yang bebas,”
4 Alinea keempat.
Intinya : tujuan nasional.
Dalam alinea keempat terdapat tujuan nasional negara republik indonesia yang terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus,yaitu :
tujuan umum :”melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa”
tujuan khusus :”melaksanakan ketertiban dunia”