Karena suatu hal, ayahku tidak melontar tiga jumrah. Haji ayahku tetap sah apabila…?

Posted on

a. membayar dam 
b. tidak terulang lagi
c. tidak disengaja meninggalkan
d. baru sekali itu saja

Karena suatu hal, ayahku tidak melontar tiga jumrah. Haji ayahku tetap sah apabila…?

Jawabannya
a.membayar dam
والله اعلم