Kasus antar negara beserta analisis nya
Negara Indonesia dan Timor Timur
Terlepasnya Timor Timur dari wilayah Republik Indonesia dan kemudian
membentuk negara baru (Timor Leste), melahirkan berbagai masalah baru.
Masalah utamanya adalah adanya dua pendapat yang saling bertentangan
antara Indonesia dan negara-negara luar.
Indonesia menganggap Timur Timur adalah wilayah yang sebelumnya telah
resmi menjadi bagian wilayah Indonesia pada tahun 1976. Karena itu,
ketika Timor Timur kemudian memisahkan diri dari Indonesia pada tahun
1999, maka telah terjadi suksesi negara pada waktu itu.
Pandangan kedua dari negara-negara lain, termasuk PBB, yang menganggap
peristiwa tahun 1976 tersebut adalah tindakan pendudukan dengan
kekerasan terhadap wilayah Timor Timur. Karena itu, ketika Timor Timur
lepas dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi negara,
tetapi “pengembalian kedaulatan”.
Terlepas apakah telah terjadi suksesi negara atau tidak, masalah
mengenai status aset harta kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di
wilayah Timor Timur (Timor Leste) ternyata kemudian menjadi masalah
kedua negara. Dari fakta ini, menurut penulis, suksesi negara telah
terjadi. Wilayah Timor Timur sebelumnya adalah wilayah pendudukan
(Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah merdeka. Karena
itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999, telah
terjadi pemisahan wilayah dan kemudian telah lahirnya suatu negara baru.
Artinya, telah terjadi suatu proses suksesi negara.
Kasus antara indonesia dan malaysia tentang pulau sipadan dan ligitan. indonesia kalah pada sidang di MPI karena dari 15 hakim hanya satu hakim yang pro dengan indonesia, sedangkan 14 hakim yang lain pro dengan malaysia.