Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan
Jawaban:
Jaksa penuntut umum bersikukuh bahwa dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat sehingga menyebabkan luka berat pada kedua mata penyidik KPK tersebut.
Demikian replik atau tanggapan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang disiarkan melalui YouTube, Senin (22/06).
Menurut jaksa, alasan dua terdakwa hanya memberikan "pelajaran" kepada korban, tetapi faktanya mengakibatkan "mata kiri korban tidak berfungsi" dan "mata kanan hanya berfungsi 50%", sehingga menyebabkan "cacat permanen", tidak dapat diterima.