Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang …
Jawaban:
Undang-undang no.9 tahun 1998
dan diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28
Penjelasan:
undang-undang nomor 9 tahun 1998
"bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia."..
pasal 28 UUD 1945
"kemerdekaan berserikat dan , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
#