Keberagaman agama memang benar benar terjadi di indonesia, untuk menjamin warga negaranya dalam menganut dan menjalankan ajaran agamanya diatur dalam UUD Tahun 1945 pasal 29 ayat 2, Apa yang akan terjadi jika kebebasan beragama itu tidak diatur dalam UUD
Jawaban:
akan terjadi perselisihan dalam menganut agama
#maaf kalo salah
follow