negara yang dilakukan secara berulang ulang dalam priode tertentu dinamakan dengan
A. konstitusi
B. konvensi
C.UUD D.UU
Kebiasaan dalam penyelenggaraan
B. Konvensi
Kebiasaan ketatanegaraan ini biasa disebut dengan konvensi, jadi salah satu sifat konvensi adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang buat dijadikan sebuah kebiasaan.
semoga membantu :3