Kebijakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW?
1) Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
2) wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun KTP musiman
3) Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT
4) Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil
5) Warga baru yang pindah maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi forrm data lapor diri, serta membayar biaya administrasi
6) Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan
7) Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/bupati, minimal Ketua RT
8) Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
9) Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
10) Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
Melapor jika ada tamu,mematuhinya