Kebijakan gusdur bidang keagamaan

Posted on

Kebijakan gusdur bidang keagamaan

Jawaban Terkonfirmasi

– Kebijakan Abdurrahman wahid saat menjadi Presiden yang mengusulkan

pencabutan ketetapan MPRS No. XXV/1966 tentang larangan penyebaran ajaran

Komunisme, Leninisme, dan Marxisme di Indonesia

Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu. Etnis Cina yang selama Orde Baru dibatasi, maka dengan adanya Keppres No. 6 dapat memiliki kebebasan dalam menganut agama maupun menggelar budayanya secara terbuka seperti misalnya pertunjukan Barongsai.

Menetapkan Tahun Baru Cina (IMLEK) sebagai hari besar agama, sehingga menjadi hari
libur nasional.

1. Menetapkan Keputusan Presiden tentang pencabutan Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

2.    Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina tersebut dinyatakan tidak berlaku.

3.    Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.

4.    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.