Kebijakan suatu negara Yang membatasi jumlah impor barang Yang boleh masuk ke negara tersebut disebut
Kuota – adalah barang ekspor atau impor yang dibatasi
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap negara tersebut. Transakasi perdagangan internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara yang berbeda.
Kebijakan Perdagangan internasional adalah suatu aturan yang dibentuk oleh badan badan tertentu dalam melakukan perdagangan dunia yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan Internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Di Indonesia perdagangan Internasional juga terjalin dengan negara luar termasuk yang satu kawasan dengan Indonesia.
Pesatnya perkembangan teknologi telah mendorong terjadinya kompleksitas hubungan atau transaksi dagang internasional, yang menembus batas-batas negara serta perbedaan sistem hukum, sistem politik dan lain-lain dari dan antar pelaku dalam perdagangan internasional. Kompleksitas tersebut dapat dilihat, misalnya dari transaksi yang berlangsung cepat, terjadinya persaingan dagang yang ketat baik perdagangan barang maupun jasa, yang kemudian menumbuhkan kebutuhan akan adanya suatu perdagangan bebas (free trade) yang dilangsungkan dengan fair, tanpa dibatasi dan atau diintervensi dengan pengenaan tarif, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain yang bersifat proteksi dan dapat menghambat arus dan kelangsungan pedagangan tersebut.