Kebutuhan

Posted on

1.komisi yudisial
2.MPR DAN DPR
3.MAHKAMAH KONSTITUSI

JAWAB KEBUTUHAN BUKAN FUNGSI !!!!!!!
AWAS KALAU FUNGSI NANTI KU REPORT !!!!!!

KEBUTUHAN !!!!

Kebutuhan

Jawaban:

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v) Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut, terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya  dalam  UUD,  yaitu  (a)  Tentara  Nasional  Indonesia,  (b)  Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak disebut namanya “Bank Indonesia”,  dan (ii) komisi  pemilihan  umum  yang juga bukan nama karena  ditulis  dengan  huruf  kecil.  Baik  Bank  Indonesia  maupun  Komisi  Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga- lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.

Karena  itu,  kita  dapat  membedakan  dengan  tegas  antara  kewenangan  organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively entrusted power), dan bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang  kewenangannya  berasal  dari  atau  bersumber  dari  Keputusan  Presiden  belaka. Contoh yang terakhir ini misalnya adalah pembentukan Komisi Ombudsman Nasional, Komisi  Hukum Nasional, dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi  Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan dan  Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK).

Jadikan jawaban terbaik yah!

terima kasih