Kedudukan al quran hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum islam
Jawaban:
Dalam hukum Islam, Al-Qur'an merupakan sumber utama karena terjamin orisinalitasnya dan terhindar dari intervensi manusia. Selain itu, buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri mengatakan bahwa kedudukan Al-Qur'an dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber yang ada di bumi.