Kedudukan hukum orang faqir sebagai muzaki beserta dalilnya
Jawaban
Hukum orang faqir sebagai muzakki (Orang yang mengeluarkan zakat) yaitu TIDAK WAJIB. Karena orang fakir belum sampai nisab hartanya sehingga tidak mengapa tidak membayar zakat. Justru Orang fakirlah yang berhak menjadi mustahiq (Orang yang menerima zakat).
Allah Ta'ala berfirman :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)
Semoga membantu 🙂
#Brainly
#PastiBisa
#NoCopas
#FiqihIbadah
#KelasVIII