Kedudukan hukum taklifi dan fungsi hukum taklifi
A. HUKUM TAQLIFI
Pengertian.
Hukum taqlifi ialah khitab (titah) Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad
SAW yang mengandung tuntutan, baik perintah melakukan atau larangan.
Hukum taqlifi ada lima bagian yaitu :
1. Ijab, artinya mewajibkan atau khitab (firman Allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan yang pasti.
2. Nadab (anjuran), artinya menganjurkan atau khitab yang mengandung perintah yang tidak wajib dituruti.
3. Karohah (memakruhkan) yaitu titah/ khitab yang mengandung larangan, tetapi tidak harus dijauhi.
4. Ibahah (membolehkan), yaitu titah/khitab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan.