Kedudukan MPR, DPR, dan DPD di parlemen dalam mengubah/menyusun UUD dan undang-undang.
RUU tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD
Tim: Mardisontori, S.Ag., LLM (Ketua Tim), Raden Priharta Budiprasetya Ekalaya P. Y., S.H., M.Kn. (Sekretaris Tim), Zaqiu Rahman, S.H., M.H. (Anggota Tim), Akhmad Aulawi, S.H., M.H. (Anggota Tim), Agus Priyono, S.H. (Anggota Tim), Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. (Anggota Tim), Achmadudin Rajab, S.H., M.H. (Anggota Tim), Titi Asmara Dewi, S.H., M.H. (Anggota Tim), Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H. (Anggota Tim), Tommy Cahya Trinanda, S.H. (Anggota Tim), M. Najib Ibrahim, S.Ag., M.H. (Anggota Tim), Titi Asmara Dewi, S.H., M.H. (Anggota Tim), Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. (Anggota Tim), Christina Devi Natalia, S.H. (Anggota Tim), Agus Priyono, S.H. (Anggota Tim), Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H. (Anggota Tim)
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah. Amandemen terhadap UUD NRI 1945 telah mengakibatkan banyak perubahan pada desain sistem ketatanegaran Indonesia, termasuk pengaturan mengenai lembaga permusyawaratan/perwakilan tersebut. UUD NRI 1945 hasil amandemen telah merubah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang semula merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara.
Jawaban:
Kedudukan MPR : untuk melantik dan memberhentikan Presiden & Wapres
Kedudukan DPR : untuk mengubah dan menetapkan RUU
Kedudukan DPD : untuk mengatur/mengemban tugas di setiap daerah