Kedudukan pancasila sebagai dasar negara adalah?
Jawaban:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagi kaidah dasar negara bersifat mengikat dan memaksa. jadi,semua warga negara