kedudukan pancasila sebagai dasar negara termasuk secara yuridiskonstitusional dalam pembukaan uud RI 1945
Artinya Pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara, bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Maaf kalau salah