Kegiatan perekonomian di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal
Pasal 33 ayat 1,2,3
kyaknya
Didalam undang undang dasar tentang perekonomian di indonesia terdapat pasal 33 ayat 1.
Kegiatan perekonomian di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal
Pasal 33 ayat 1,2,3
kyaknya
Didalam undang undang dasar tentang perekonomian di indonesia terdapat pasal 33 ayat 1.