Kekuasaan kehakiman d lakukan oleh makamah agung yang meliputi badan peradilan dalam lingkungan
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung yang meliputi badan peradilan dalam lingkungan masyarakat maupun lingkungan kenegaraan.
Kekuasaan kehakiman d lakukan oleh makamah agung yang meliputi badan peradilan dalam lingkungan
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung yang meliputi badan peradilan dalam lingkungan masyarakat maupun lingkungan kenegaraan.