Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif
Jawaban:
setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif
Jawaban:
setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara