Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif

Posted on

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif

Jawaban:

setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara