Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang. hal tersebut diatur dalam
Jawaban:
Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 1, yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Penjelasan:
maaf kalo salah yaa dan semoga membantu:)
Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 1, yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”