kekuasaan membentuk UUD disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara .DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemenang kekuasaan untuk membentuk undang undang.hal tersebut diatur dalam…
Pasal 20 ayat (1) UUD negara republik Indonesia tahun 1945.