Kekuasaan mengawasi dan mengadili terhadap pelaksanaan undang-undang disebut
Jawaban:
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.
Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.