Kekuasaan mengawasi dan mengadili terhadap pelaksanaan undang-undang disebut​

Posted on

Kekuasaan mengawasi dan mengadili terhadap pelaksanaan undang-undang disebut​

Jawaban:

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.

Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.