Kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD kepada MPR diatur dalam…UUD 1945

Posted on

Kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD kepada MPR diatur dalam…UUD 1945

Jawaban Terkonfirmasi

Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.