kekuasaan presiden adalah tidak tak terbatas yang artinya kekuasaan presiden tidak mutlak , tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh

Posted on

kekuasaan presiden adalah tidak tak terbatas yang artinya kekuasaan presiden tidak mutlak , tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh

Masa jabatannya karna presiden berhenti dari tugasnya karena masa jabatannya sudah habis

Masa jabatannya bukan dibatasi lembaga² legislatif atau yudikatif di Indonesia