a. 5 ayat (1) d.5 ayat (2)
b. 1 ayat (3) e.11 ayat (2)
c.11 ayat (1)
Kekuasaan presiden untuk membuat menetapkan peraturan pemerintah diatur di dalam UUD NRI tahun 1945 pasal …
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk un-dang-undang dengan persetujuan Dewan Perwa-kilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan ayat (1) dari Pasal 5 itu dimaksudkan untuk meneguhkan kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislatif yang memegang kekuasaan legislatif (membentuk undang-undang) sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) hasil Perubahan Pertama, dan Presiden yang memegang kekuasaan ekse-kutif (menjalankan undang-undang) tetap diberi hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR [Pasal 5 ayat (1) hasil Perubahan Pertama].
1.Jadi jawabannya adalah A.Pasal 5 Ayat 1.
semoga bermanfaat.