Kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara disebut
Kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara adalah hakim agung
Kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara disebut kedaulatan
Kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara disebut
Kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara adalah hakim agung
Kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara disebut kedaulatan