Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut….

Posted on

a. Eksekutif
b. Legislatif
c. Yudikatif
d. Persuasif
e. Argumentatif​

Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut….

Jawaban:

b. Legislatif

Penjelasan:

Pembagian kekuasaan menurut John Locke

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ini termasuk kekuasaan mengadili tiap pelanggaran undang-undang.

Semoga membantu