Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah, merupakan kekuasaan…

Posted on

a. moneter
b. eksaminatif
c. yudikatif
d. konstitutif
e. legislatif
#mohon bantuan nya katakan:))

Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah, merupakan kekuasaan…

Jawaban Terkonfirmasi

Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah, merupakan kekuasaan moneter.

Maka jawaban dari pertanyaan tersebut adalah A

Pembahasan

Indonesia adalah negara yang menganut paham pembagian kekuasaan  (distribution of power). Berikut adalah klasifikasi kekuasaan negara berdasarkan pembagian kekuasaan secara horizontal.

  1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan  menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh  Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam  Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang  mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini  dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa  “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar.
  3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat  sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan  Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
  4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu  kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan  hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah  Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam  Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya  dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,  lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,  dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
  5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang  berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan  dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini  dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan  dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun  1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan  tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan  Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
  6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan  melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran  sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.  Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di  Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara  memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,  tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pembagian kekuasaan di Indonesia brainly.co.id/tugas/23622884

Materi tentang macam pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal brainly.co.id/tugas/30867024

Materi tentang kekuasaan moneter brainly.co.id/tugas/17421311

Detail jawaban

Kelas : 11

Mapel : PPKN

Bab : brainly.co.id/tugas/17421311

Kode : 11.9.4

#AyoBelajar