Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar di pegang oleh​

Posted on

Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar di pegang oleh​

Jawaban:

kekuasaan konstitusi

Penjelasan:

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR).

semoga membantu