a. Legislatif
b. Eksekutif
c. Yudikatif
d. Federatif
e. Konstitutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”Pernyataan tersebut merupakan kekuasaan…. *
Jawaban:
B. Eksekutif
Penjelasan:
Kekuasaan eksekutif
Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar