Kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara menurut pasal 30 ayat 2 uud 1945 adalah
Jawaban:
Dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara republik indonesia , sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Jawaban:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai pendukung
Penjelasan: