Kemampuan kerajaan tradisional dalam menguasai wilayah yang luas di nusantara dibawah kontrol politik secara longgar dan menempatkan wilayah kekuasaannya itu sebagai kesatuan politik di bawah pengawasan dari kerajaan tersebut. Pernyataan ini merupakan maksud dari
Terbentuknya Jaringan Nusantara Melalui Arus Perdagangan